Translate

Sabtu, 23 Juli 2016

Monopoli dan persaingan tidak Sehat

PRAKTEK MONOPOLI DI INDONESIA PRA DAN PASCA UU NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT 

 

Sehubungan dengan lahirnya Undang-undang no.5 tahun 1999 maka Indonesia harus menata kembali kerangka perekonomiannya, yang selama 32 tahun terpola seperti yang diinginkan oleh Pemerintah Orde Baru, dimana perekonomian Indonesia bergantung sepenuhnya pada kebijakan penguasa pada saat itu.

Marshall C. Howard berpendapat bahwa persaingan merupakan istilah umum yang dapat digunakan untuk segala sumber daya yang ada. Persaingan adalah “jantungnya” ekonomi pasar bebas. Menurut teori, suatu sistem ekonomi pasar bebas memiliki ciri : adanya persaingan, bebas dari segala hambatan, tersedianya sumber daya yang optimal. Dengan adanya persaingan, pelaku usaha dipaksa untuk menghasilkan produk-produk berkualitas.

Dibeberapa negara, hukum persaingan dikenal dengan istilah, “Antitrust Laws” atau antimonopoli. Di Indonesia istilah yang sering digunakan adalah hukum persaingan atau anti monopoli. Di Indonesia hukum anti monopoli diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan prakek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang ini merupakan pengaturan secara khusus dan komprehensif yang berkaitan dengan persaingan antar pelaku usaha. 

Sedangkan persaingan usaha dalam Pasal 1 angka (6) disebutkan sebagai persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Namun undang-undang ini ingin mewujudkan sebuah iklim kesempatan berusaha serta mengoptimalkan persaingan usaha yang sehat dan efektif pada suatu pasar tertentu agar para pelaku usaha melakukan efisiensi untuk bersaing dengan para pesaingnya.

Munculnya persaingan menjadikan setiap pelaku pasar dituntut untuk terus menemukan metode produksi yang baru untuk memperbaiki kualitas dan harga barang maupun jasa yang dihasilkannya, sehingga terciptalah efisiensi ekonomi, yang berarti pelaku usaha dapat menjual barang dengan harga yang wajar. Hukum persaingan diciptakan dalam rangka mendukung terbentuknya sistem ekonomi pasar, agar persaingan antar pelaku usaha dapat tetap hidup dan berlangsung secara sehat, sehingga konsumen dapat terlindungi dari ajang ekploitasi bisnis.

Pada tanggal 5 Maret 1999 telah diundangkan Undang-undang Republik Indonesia No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-undang Anti Monopoli). Pasal 3 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa tujuan pembentukan Undang-undang ini adalah untuk :
  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat sehinggan menjamin adanya kepastian kesempatan yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil, 
  3. Mencegah praktek monopoli atau praktek usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha, 
  4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Sebagai bangsa Indonesia yang negaranya berlandaskan hukum dan pancasila, seharusnya kita menjauhi praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat. Karena praktik ini jauh dari nilai nilai yang telah diajarkan oleh hukum yang ada dan landasan negara kita yakni pancasila yang mengajarkan bangsa kita untuk selalu memiliki rasa kemanusiaan yang adil dalam bersosialisasi. Maka dari itu, untuk kesejahteraan bersama mari kita menjauhi praktik monopoli dan persaingan tidak sehat agar negara kita dapat berkembang menjadi negara yang selama ini kita cita citakan dalam butir butir pancasial. 

SUMBER :
http://ancher92.blogspot.co.id/
http://notaris-sidoarjo.blogspot.co.id/2012/11/larangan-praktek-monopoli-dan.html

Jumat, 22 Juli 2016

Praktik Kartel

Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasisuplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, di mana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.

Menurut pengertian dan jenis kartel perdagangan, inilah beberapa jenis kartel tersebut :
  1.  Kartel Harga pokok (prijskartel)
  2. Kartel Harga
  3. Kartel Syarat
  4. Kartel Rayon 
  5. Kartel Kontigentering
  6. Sindikat Penjualan atau Kantor Sentral Penjualan
  7. Kartel Laba atau Pool
Jika kalian membutuhkan keterangan untuk jenis-jenis kartel tersebut silahkan membuka URL yang tertera pada sumber dibawah pembahasan ini.

Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), maraknya praktik kartel di Indonesia diakibatkan oleh hukuman berupa denda yang relative rendah, hanya Rp25 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh dapat mencapai angka triliunan rupiah. Tak heran jika banyak perusahaan atau pengusaha di Indonesia yang berani melakukan praktik haram ini.

Seperti dilansir detik.com pada awal Agustus 2012 silam, Ketua KPPU Tajuddin Noer Said menjelaskan, UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat seharusnya segera dirubah, sehingga jika ada perbuatan kartel di dalamnya, perusahaan yang melakukan praktik ini dapat dihukum lebih berat, tak hanya didenda maksimal Rp 25 miliar.

Apa saja kartel yang berhasil dibongkar?
  1. Kartel Penetapan Layanan Tarif Short Message Service (SMS)
  2. Kartel Garam
  3. Kartel minyak goreng curah
  4. Kartel Obat Hipertensi jenis amplodipine besylate
  5. Kartel penetapan harga tiket dalam Fuel Surcharge
Sebenarnya banyak sekali kasus kartel yang telah terjadi di Indonesia ini bahkan sekarang KPPU sedang berusaha membongkar kartel harga yang melibatkan dua perusahaan motor asal Jepang yaitu Yamaha dan Honda. Namun untuk sekarang ini 5 kasus diatas merupakan kartel yang telah diungkap oleh KPPU dan 5 kartel tersebut merupakan kertel yang berkuasa di Indonesia. Sekarang saya ingin membahas salah satu kasus kartel yaitu kasus Kartel Penetapan Layanan Tarif Short Message Service (SMS)

Kartel Penetapan Layanan Tarif Short Message Service (SMS)

KPPU berhasil membongkar praktek kartel yang dilakukan enam perusahaan seluler selama 2004-2008 yang menetapkan persekongkolan harga tarif SMS Rp 350/SMS, konsumen dirugikan mencapai Rp 2,827 triliun.

Keenam perusahaan operator seluler tersebut diantaranya PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Smart Telecom yang telah dihukum denda oleh KPPU.

Namun hingga sampai saat ini, kerugian konsumen yang mencapai Rp 2,827 triliun belum bisa ditemukan cara pengembalian ganti kerugiannya.

Dilansir dalam suatu situs : 



Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum 5 operator seluler karena melakukan kartel tarif pulsa SMS. Akibat permainan tarif SMS itu, konsumen dirugikan karena tidak bisa mengirim SMS dengan lebih banyak.

Kasus bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan sejumlah provider seluler di Indonesia. Pasal 5 berbunyi:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Atas laporan ini, KPPU lalu bergerak untuk menelisik jejak kartel tarif SMS tersebut. SMS merupakan jasa nilai tambah dari layanan telekomunikasi seluler maupun FWA yang tidak bisa lagi dipisahkan dari layanan suara/voice. Untuk jasa ini, operator menerapkan tarif yang yang melakukan pengiriman SMS atau biasa dikenal dengan istilah Sender Keeps All (SKA).

Tarif SMS pada periode 1994-2004 adalah sama untuk semua operator off-net (lintas operator) maupun on-net (antar operator), yaitu sebesar Rp 350 untuk prabayar. Memasuki 2005, persaingan mulai muncul dengan membedakan tarif off-net (lintas operator) maupun on-net (antar operator).

Biaya SMS ini diatur dalam UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Keputusan Menteri Nomor 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Peraturan menteri Nomor 8/2006 tentang Tarif Interkoneksi dan Peraturan Menteri Nomor 12/2006 tentang Tarif Stasiun Telepon Seluler. Semua regulasi itu mengatur besaran tarif telekomunikasi diserahkan sepenuhnya kepada operator dengan mengacu pada formula dan susunan tarif yang ditetapkan pemerintah.

Untuk menjamin keterlangsungan interkoneksi antar operator, mereka melakukan perjanjian kerjasama interkoneksi dengan operator lainnya. Nah, belakangan terjadi kesepakatan yang tidak dibenarkan dalam menentukan tarif ini. Operator baru akan membuat harga SMS lebih murah dari harga tarif SMS yang dikelola operator yang sudah ada. Perbedaan harga ini sangat sensitif sehingga dapat menimbulkan spamming.

Akibat permainan kartel ini, konsumen dirugikan karena konsumen seharusnya dapat menikmati tarif SMS yang lebih murah sehingga konsumen dapat mengirim SMS yang lebih banyak dan akan lebih banyak segmen masyarakat yang dapat menggunakan layanan SMS.

"Tim pemeriksa menilai pada periode 2004-2007 telah terjadi kartel tarif SMS off-nett," ujar KPPU dalam keputusan nomor Nomor 26/KPPU-L/2007.

Atas temuan ini, KPPU memanggil para pihak yang diduga melakukan kartel tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendetail, pada 17 Juni 2008 KPPU memutuskan empat operator seluler bersalah karena melakukan kartel harga dan dihukum masing-masing Terlapor I  (PT Excelkomindo Pratama, Tbk) sebesar Rp 25 miliar, Terlapor IV (PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk) sebesar Rp 18 miliar, Terlapor VI (PT Bakrie Telecom) sebesar Rp 4 miliar dan Terlapor VII (PT Mobile-8 Telecom, Tbk) sebesar Rp 5 miliar. PT Telekomunikasi Seluler dihukum Rp 25 miliar.

Atas keputusan KPPU ini, para operator keberatan dan menyatakan banding ke PN Jakpus. Dalam putusan nomor perkara 03/KPPU/2008/PN.JKT.PST, PN Jakpus membalik keadaan. Dalam vonis yang dibacakan pada 27 Mei 2008, majelis hakim memutuskan membatalkan keputusan KPPU itu.

Mendapati keputusan ini, giliran KPPU yang mengajukan kasasi ke MA. Apa kata MA?

"Mengabulkan permohonan kasasi KPPU," demikian lansir MA dalam websitenya, Selasa (1/3/2016).

Perkara ini diadili oleh hakim agung Syamsul Maarif SH LLM PhD sebagai ketua majelis, dan hakim agung Dr Abdurrahman dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha selaku hakim anggota. Putusan 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 diketok pada 29 Februari 2016 kemarin. 
(asp/nrl)  

SUMBER :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kartel 
http://www.teguhhadisantoso.com/pengertian-dan-jenis-kartel-perdagangan/
http://www.apakabardunia.com/2012/09/5-kartel-berkuasa-di-indonesia.html
http://news.detik.com/berita/3154491/kasus-kartel-tarif-sms-4-operator-seluler-dihukum-puluhan-miliar-rupiah